Brigjen Teddy Hernayedi Korupsi USD 12 Juta, Divonis Seumur Hidup!


Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Brigjen Teddy Hernayedi. Majelis yakini Brigjen Teddy korupsi USD 12 juta saat menjabat Kepala Bagian Proses Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.

" Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, " kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Duduk sebagai anggota majelis yakni Brigjen Hulwani serta Brigjen Weni Okianto. Mengenai untuk oditur militer (jaksa-red) yakni Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas masalah itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.

Baca Juga : Balita Ini Bangun dari Koma Saat Dokter Cabut Selang Napas, Subhanallah !

Majelis yakini waktu Teddy berpangkat kolonel lakukan rangkaian tindak pidana korupsi biaya negara yang ditujukan untuk beli alutista. Namun biaya ini ia belokkan ke kantong pribadinya hingga meraih USD 12 juta.

Brigjen Teddy dengarkan vonis itu dengan berdiri sepanjang tiga jam. Sesudah tiga jam berlalu, majelis hakim mempersilakan Teddy duduk di kursi terdakwa.

Baca Juga : Bagaimana Cara Hacker Rekrut Orang Dalam Serang Operator Seluler ? 

Vonis majelis itu jauh diatas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy sepanjang 12 th. penjara. Dengan putusan ini, jadi Teddy mesti menghuni penjara sampai wafat dunia.

Hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa korupsi termasuk juga langka di Indonesia. Sekarang ini baru ada dua yang menghuni penjara seumur hidup yakni bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di masalah jual beli perkara putusan pilkada. Mengenai nya ialah pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Akil serta Adrian saat ini menghuni LP Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga : Peningkatan Investor, Gas Bumi PGN Buka Lapangan Kerja di Lampung
Brigjen Teddy Hernayedi Korupsi USD 12 Juta, Divonis Seumur Hidup! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ade Anjasmara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar